Kata Menkeu soal RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang
belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized System of Preferences
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized System of Preferences ( GSP) oleh Amerika Serikat, terkait dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang.
“GSP masih belum ditetapkan jadi kita akan tetap lakukan upaya terbaik untuk tetap mendapat GSP itu,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menyebutkan, sebenarnya kebijakan Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tersebut lebih berdampak pada bea masuk anti-subsidi atau Countervailing Duties (CVD).
“Kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke Countervailing Duties (CVD). Saya rasa dan harap hanya spesifik mengenai CVD,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul "RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Sri Mulyani".
Sri Mulyani mengatakan, selama ini yang menikmati fasilitas CVD hanya lima komoditas sehingga jika itu dicabut maka tidak terlalu memberikan dampak besar pada sektor perdagangan Indonesia.
“Selama ini di Indonesia hanya lima komoditas yang menikmati jadi enggak terlalu besar pengaruhnya ke perdagangan kita. CVD berbeda dengan GSP jadi enggak ada hubunganya dengan berbagai hal lain,” katanya.
Menurut dia, dalam menghadapi hal tersebut maka pemerintah akan meningkatkan daya saing, produktivitas, dan konektivitas Indonesia mengingat sudah masuk sebagai negara berpendapatan menengah ke atas.
“Produktivitas, compotitiveness, dan connectivity karena itu semua yang akan menciptakan cost of production yang lebih efisien,” ucap dia.
Senada dengan Sri Mulyani, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman juga mengatakan dampak pencabutan itu tidak ada hubungannya dengan GSP.
“Dampaknya itu tidak ada hubungannya secara langsung dengan GSP. Jadi dua hal yang terpisah (GSP dan CVD) itu saya dapat konfirmasi dari USTR,” katanya.
Rizal menyatakan, tim teknis dari pihak USTR berencana akan berkunjung ke Indonesia sekitar pada 8 Maret mendatang untuk membicarakan GSP yang pembahasannya akan masuk tahap kesimpulan.
“Sudah hampir conclusion, jadi insya Allah tidak terlalu lama lagi bisa diumumkan. Minggu depan tanggal 8 Maret akan datang untuk finalisasi mudah-mudahan ada berita positif (GSP),” katanya.
Ekonom Prediksi Kinerja Ekspor Indonesia Bisa Terpuruk
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai kinerja ekspor Indonesia akan terpuruk pasca keputusan yang diberlakukan AS.
"Efeknya cukup signifikan berpengaruh ke penurunan kinerja ekspor Indonesia ke AS, terutama produk industri pengolahan," ujar Bhima, Senin (24/2/2020).
Baca: Bendungan Katulampa Siaga 3, Warga Kampung Arus di Cawang Kebanjiran
Baca: Garam Industri dan Drone Elang Hitam BPPT Akan Jadi Prioritas Pengembangan Inovasi Nasional
Menurutnya, kebijakan baru Trump ini akan menampar keras pasar ekspor Indonesia.
"Ini berbahaya karena kebijakan Trump dilakukan saat pasar ekspor Indonesia tengah menurun tajam," tegas Bhima.
Menurutnya, implikasi besarnya adalah dikeluarkannya Indonesia sebagai negara penerima fasilitas (Generalized System of Preferences (GSP).
Perlu diketahui, GSP selama ini banyak dinikmati pelaku usaha karena fasilitas bea masuk yang rendah untuk ekspor tujuan AS.
Dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang, otomatis juga kehilangan fasilitas GSP.
Dampaknya, kata Bhima, ini tentu saja mengancam ribuan jenis produk asal Indonesia yang akan kehilangan daya saing.
"GSP ini diberikan kepada negara berkembang dan miskin, kalau Indonesia tidak masuk GSP lagi kita akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk," jelas Bhima.
Sebelumnya, AS menerapkan kebijakan barunya yang diberlakukan sejak 10 Februari lalu bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries.
Kebijakan ini berdampak pada tidak lagi berlakunya Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam World Trade Organization (WTO) Agreements on Subsidies.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan baru AS memang akan berdampak pada pengurangan fasilitas yang biasanya diterima Indonesia saat masih menjadi negara berkembang.
Namun ia memastikan bahwa pemerintah tidak gentar dan akan menghadapi kebijakan ini.
"Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang, akan dikurangi (fasilitasnya), ya kita tidak khawatir itu," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-keuangan-sri-mulyani-f01293.jpg)