SPT Pajak
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020
Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini berhubungan dengan adanya pandemi virus corona yang makin meluas.
Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup sejak 16 Maret hingga 5 April 2020.
Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis
Pelayanan perpajak dihentikan sementara mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pada:
1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
2. LDK (Layanan di Luar Knator) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya
3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya
Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.
Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
Baca: Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP
- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:
a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id
b. Telepon dan email pakal KPP