Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020

Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

twitter/DitjenpajakRI
Laporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020 

- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.

Cara aktivasi EFIN:

- Smpaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagaimana jika lupa EFIN?

1. Melaui email KPP

- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN

- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Melalui Kring Pajak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan