SPT Pajak
Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020
Ditjen Pajak meinformasikan adanya perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.
Cara aktivasi EFIN:
- Smpaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bagaimana jika lupa EFIN?
1. Melaui email KPP
- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
2. Melalui Kring Pajak