Jumat, 5 September 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Mau Klaim Token Listrik Gratis PLN? Cukup Akes di www.pln.co.id dan WhatsApp, Cek di Sini

Mau mendapatkan token listrik gratis PLN selama tiga bulan? cukup akses di www.pln.co.id dan via WhatsApp di nomor 08122-123-123.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Instagram @pln_id
PLN bagi cara akses token listrik gratis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) melakukan pembebasan biaya listrik dan diskon 50 persen tarif listrik kepada masyarakat.

Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kebijakan listrik gratis ini berlaku 3 bulan mulai April, Mei, dan Juni 2020.

PLN telah menyediakan mekanisme pembagian token listrik gratis bagi pelanggan golongan 450 VA dan diskon untuk golongan 900 VA.

Baca: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik, Segera Klaim Token Gratisnya Via WhatsApp dan Website Resmi

Baca: Panduan Klaim Token Listrik PLN Gratis, Kirim Nomor ID Pelanggan via WA atau Login www.pln.co.id

Namun tidak semua golongan 900 VA mendapatkan diskon tersebut, hanya yang besubsidi saja.

Dikutip dari gatrik.esdm.go.id pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei dan Juni.

Ilustrasi listrik PLN.(dok PLN)
Ilustrasi listrik PLN.(dok PLN) (dok PLN)

Sementara untuk pelanggan pra bayar dapat memperolehnya dengan dua mekanisme, yaitu memasukkan ID Pelanggan di website PLN www.pln.co.id atau mengirimkan pesan dan Nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123.

Sehingga melalui ID itu, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Untuk pelanggan rumah tangga subsidi 900 VA yang reguler atau pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada bulan April, Mei, dan Juni 2020 akan dikurangi 50%.

Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50% dari pemakaian tertinggi tiga bulan terakhir akan diberikan kepada pelanggan dengan mekanisme yang sama dengan yang dilakukan pelanggan rumah tangga golongan 450 VA.

Berikut merupakan mekanisme untuk mendapatkan  token listrik gratis dari PLN untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk 900 VA bersubsidi:

1. Melalui website PLN di www.pln.co.id

- Buka alamat web www.pln.co.id.

- Klik menu Pelanggan dan langsung pilih Stimulus Covid-19.

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca: Tidak Semua Pelanggan Listrik 900 VA Dapat Diskon Tarif dari PLN, Ini Alasannya

Baca: Panduan Klaim Token Listrik Gratis PLN, WhatsApp 08122-123-123 atau Akses www.pln.co.id

Baca: VIDEO Panduan Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau WA ke 08122-123-123

2. Melalui  WhatsApp 

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Chat WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

- Ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

- Token gratis akan muncul.

- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Lalu bagaimana cara mengetahui anda mendapatkan listrik gratis atau diskon?

PLN juga telah membagikannya di akun Instagram @pln_id.

Baca: ASN yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Virus Corona Bakal Dikenakan Sanksi

Baca: Kabar Baik, 2 Komisioner Ombudsman dan 1 ASN Sembuh dari Corona

Adapun caranya sebagai berikut.

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat gratis atau diskon.

Dalam hal ini, PLN juga bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan