Virus Corona
Ketua Dewan Penasihat Kadin Minta Pemerintah Perlakukan Covid-19 Seperti Ancaman Perang
Kebijakan Pemerintah masih terfokus seputar pembatasan sosial, kelangkaan alat pelindung diri (APD), dan debat mengenai mudik dan tidak mudik.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sharif Cicip Sutardjo menyatakan upaya pemerintah dalam menanggulangi krisis yang disebabkan virus COVID-19 ini terlalu lamban kemajuannya dan menimbulkan kekhawatiran bukan saja di kalangan masyarakat tapi bahkan di kalangan dunia internasional.
"Saya apresiasi upaya Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani dengan mengajukan proposal penyelamatan ekonomi yang persentasenya minimal sama dengan negaranegara lainnya, yaitu 10 persen dari PDB. Itupun belum tentu cukup, " kata Sharif Cicip Sutardjo, Senin (13/4/2020).
Sharif Cicip yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan seyogyanya penanganan wabah COVID-19 dan dampaknya bisa jauh lebih maju dan lebih cepat dari kenyataan saat ini.
Dengan mengikuti pemberitaan penanganan COVID19 di negara-negara lain saja, menurut Cicip, Pemerintah bisa tahu banyak apalagi kalau langsung bertukar informasi dan bekerja sama dengan negara lain.
Baca: Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sebut Stok Pangan Indonesia 3-4 Bulan ke Depan Aman
Cicip mencontohkan Tiongkok dan Korea Selatan sudah berhasil menangani wabah COVID-19, dan saat ini sudah di tahap mengantisipasi siklus kedua karena beberapa pasien yang sembuh malah kembali terdeteksi positif.
Sedangkan Indonesia menghadapi siklus pertama pun terkesan lamban kemajuannya.
Kebijakan Pemerintah masih terfokus seputar pembatasan sosial, kelangkaan alat pelindung diri (APD), dan debat mengenai mudik dan tidak mudik, dan sebagainya.
Padahal negara lain sudah mulai mengantisipasi siklus kedua, menyiapkan rencana normalisasi, bahkan fokus kepada pengembangan vaksin.
Cicip mengingatkan bahwa setiap hari puluhan atau ratusan rakyat yang menjadi korban jiwa.
"Dan setiap satu nyawa yang hilang mewakili seluruh rakyat Indonesia, karena yang berikutnya bisa siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Kondisi ini sudah sebanding dengan kita menghadapi ancaman agresi militer yang mengancam ketahanan nasional. Karena yang terancam adalah kamampuan rakyat untuk bertahan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan COVID-19 ini lebih berbahaya karena tidak kelihatan bentuknya," tegas Cicip menambahkan.
Cicip mengingatkan agar Pemerintah dan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona tidak keliru dalam membedakan antara konsep besar yang strategis dengan langkah-langkah taktis.
"Sekarang ini saya sangat khawatir dengan cara Pemerintah menangani wabah COVID19 yang sangat lamban kemajuannya. Indikator yang paling nyata adalah banyaknya dokter dan tenaga medis yang bukan saja terjangkit bahkan sampai meninggal dunia. Apalagi penyebabnya hanya karena tidak ada masker N95 yang mumpuni dan diwajibkan secara medis,” kata Cicip.
Seperti diberitakan, Perkumpulan Dokter Umum Indonesia (PDUI) kemarin melayangkan surat terbuka kepada presiden mempertanyakan kelangkaan dan mahalnya alat pelindung diri (APD) sehingga banyak dokter dan tenaga medis melakukan tugasnya tanpa terlindungi dengan baik sampai meninggal dunia.
Pemerintah perlu menyampaikan dengan jelas apa strategi yang diterapkan untuk menangani wabah sekaligus dampak krisis ekonomi dari virus COVID-19 ini. Strategi tidak sama dengan langkah-langkah taktis.
Misalnya strategi pemerintah adalah melindungi setiap rakyat agar tetap sehat, berdaya dan sejahtera dalam melawan wabah dan dampak COVID-19 ini.
Hal tersebut penting supaya rakyat dan dunia usaha yang sebenarnya ingin berkontribusi tahu harus melakukan apa dalam kondisinya masing-masing.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi hal yang paling penting untuk diperhatikan oleh pemerintah yang menjadi penilaian stakeholders khususnya dunia internasional:
Pertama, kemampuan Pemerintah mengatasi penyebaran virus COVID-19 sampai berhenti dan cepatnya normalisasi kehidupan masyarakat.
Kedua, kesiapan Pemerintah mengantisipasi dampak ekonomi dari penanganan penyebaran Virus COVID-19, khususnya terhadap sektor riil .
Ketiga, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perbankan sebagai akibat dari penanganan krisis yang diterapkan pemerintah.
Ini menjadi penilaian karena risiko instabilitas di sektor keuangan di satu negara bisa merembet ke negara lainnya seperti krisis moneter Asia tahun 1998.
"Saat ini total pemasukan sektor perbankan mencapai Rp250 triliun per bulan, yang terdiri dari Rp200 triliun merupakan pengembalian pokok dan Rp50 triliun adalah pembayaran bunga. Perbankan harus dilindungi jangan sampai jadi kambing hitam yang harus menanggung beban paling berat. Apalagi 65 persen dana investor di pasar modal kita adalah dana asing, dimana saham sektor perbankan memiliki bobot di atas 45 persen, " tambah Cicip.
Bila sekarang pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit dan KUR untuk dunia usaha khususnya UMKM, maka perlu dipastikan anggaran yang lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan likuiditas di perbankan dan juga kebutuhan modal kerja perbankan.
Jangan sampai kemudian perbankan terpaksa melakukan PHK massal juga sebagai akibat dari kebijakan relaksasi pembayaran kredit selama 6-12 bulan ini.
Untuk itu, Cicip berharap setidaknya lima stakeholders utama di lingkungan pemerintah yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, BI, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN bisa menyamakan pemahaman.
Setelah itu barulah menyamakan visi dan tujuan dengan DPR yang memiliki otoritas politik anggaran.
Satu tujuan yaitu Indonesia yang berhasil bebas dari COVID-19 dengan tetap menjaga kemandirian dan stabilitas ekonomi.
Jangan sampai lagi kita kembali ke tahun 1998 dimana kita terpaksa minta bantuan asing yaktu IMF untuk mengatasi krisis ekonomi di dalam negeri.
"Kami mengapresiasi ketegasan Pemerintah untuk siap memperbesar kapasitas anggaran negara untuk mengantisipasi dampak krisis ekonomi dari COVID-19 sampai sebanyak yang diperlukan.Walaupun rasio defisit anggaran terhadap PDB harus melebihi batas acuan 3 persen seperti yang diwajibkan UU. Apalagi Pemerintah tetap prudent menyatakan bahwa kondisi tersebut hanya sementara di mana dalam waktu tiga tahun sudah harus kembali ke level 3 persen," kata Cicip.
Anggaran Rp405 triliun dalam bentuk dana tanggap darurat yang sudah diumumkan Pemerintah adalah awalan yang baik menurut Cicip. Selanjutnya Cicip menyarankan agar Pemerintah mengkomunikasikan hal ini dengan jelas kepada setiap stakeholders
"Bahwa Rp405 triliun adalah langkah awal yang baik dan prudent, dan cukup untuk tahap pertama. Dengan demikian pesan yang disampaikan ke masyarakat dan ke pasar internasional jelas dan tegas. Yaitu bahwa Indonesia memiliki kapasitas finansial yang lebih dari cukup untuk keluar dari wabah COVID-19 dengan dampak serta solusi perekonomian yang terukur dan terkendali dengan baik. Karena kepercayaan dunia khususnya pasar terhadap penanganan pemerintah atas situasi sekarang ini sangat penting untuk menjaga stabilitas makro," tambahnya.
Cicip memuji Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah mengumumkan langkah-langkah taktis di tataran mikro seperti kebijakan relaksasi kredit khususnya bagi penerima KUR sampai enam bulan, peningkatan bantuan pemerintah non tunai, dan kartu pra kerja.
Krisis yang disebabkan oleh COVID-19 berbeda dengan krisis-krisis ekonomi sebelumnya. Sebelumnya setiap krisis pasti berdampak kepada orang yang mampu dulu.
Sedangkan sekarang masyarakat tidak mampu, pengusaha UMKM yang biasanya jadi benteng pertahanan ekonomi justru yang menjadi korban pertama.
Demikian juga krisis yang lainnya seperti bencana alam, terorisme, atau bahkan perang sekalipun. Semua krisis tersebut, menurut Cicip, ada polanya, ada parameternya, dan kelihatan bentuknya.