Selasa, 2 Juni 2026

Virus Corona

Lindungi Ekonomi, Perppu Penanganan Corona Dinilai Sudah Tepat

Pelebaran defisit terjadi karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk menyelamatkan Indonesia dari resesi atau krisis ekonomi akibat

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi virus corona.(Shutterstock) 

Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI, Ketua OJK, dan Kepala LPS diminta segera menyusun peraturan pelaksanaan syarat dan ketentuan kewenangan dalam mencegah dan menangani kemungkinan terjadinya krisis sistem keuangan secepatnya.

"Komisi XI DPR akan membahas secara regular dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, Kepala LPS untuk menyusun pelaksanaan dan persyaratan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved