Rabu, 10 September 2025

Lebaran 2020

Pengusaha Bus Mengeluh Sudah Kandangkan Armada, Pemprov DKI Siapkan Bantuan

Paling tidak saat ini ada sekitar 1,3 juta pekerja angkutan darat yang resah mendengar kabar ada pelarangan mudik Lebaran 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah Covid-19, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Nah tentu kami dari Jakarta menyambut ini dengan baik ya karena kita pahami Jakarta khususnya, Jabodetabek pada umumnya ini sudah masuk pada klaster epidemiologi yang zona merah."

"Artinya siapa pun yang ada di sini itu berpotensi terpapar. Oleh sebab itu dengan adanya larangan mudik ini, ini tentu kita harapkan bisa meminimalisir penyebaran virus yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia," bebernya.

Ia memastikan, Pemprov DKI bakal memberikan bantuan terhadap sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sebab, mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran covid-19 untuk mudik lebaran. "Iya betul (akan diberi bantuan)," ujarnya.

Meski demikian, Syafrin enggan menjelaskan bantuan apa yang akan diberikan oleh pihaknya jepada sopir bus AKAP itu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait implementasinya di lapangan. "Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberkan layanan karena stop operasi," ujarnya.

"Kita koordinasikan dengan Kemenhub bagaimana penanganannya," sambungnya. (Tribun Network/bim/nas/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan