Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Imbas Larangan Mudik, Awak Maskapai Lion Air Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Kebijakan pemulangan aawak maskapai kan dilakukan setelah Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan ke luar.

Editor: Dewi Agustina
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono (kanan) 

Danang juga menyebutkan, pemberian voucher tersebut menjadi opsi untuk calon penumpang dalam kondisi force majeure, karena wabah virus corona atau Covid-19.

"Voucher yang dapat digunakan untuk periode terbang kapan pun ini, juga bertujuan untuk mempercepat layanan refund saat pengajuan," lanjut Danang.

Danang menjelaskan, apabila calon penumpang ingin mengubah refund dari voucher menjadi uang tunai maka akan mengikuti ketentuan refund force majeure.

"Lion Air Group akan tetap memberikan layanan pengembalian dana dalam bentuk tunai, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Danang.(Tribun Network/har/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan