Minggu, 7 September 2025

Indef: Selama Pandemi Corona Harusnya Tak Ada Penagihan Utang

harus ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Indef Ariyo DP Irhamna menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tegas dalam mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease atau Covid-19.

Karena itu, harus ada keringanan pada nasabah yang sedang berutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan.

"Harusnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan,” kata Ariyo DP Irhamna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sehingga, katanya, para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 benar-benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah berlalu.

Menurut Ariyo, pemerintah harus lebih serius menjalankan Perpu ini dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu.

"Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih, tapi masanya diperpanjang. Selama pandemi ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan utang,” katanya.

Sementara itu, ia meyakini dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan dapat menimbulkan masalah ekonomi yang serius hingga akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.

Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah strategis yang benar benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan.

"Jika pemerintah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang penyebaran dan pencegahan penularan Covid-19 maka akan membuat pemerintah mudah dalam mendesain kebijakan yang tepat di bidang ekonominya," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan