Jumat, 8 Mei 2026

Kembali Beroperasi 3 Mei 2020, Lion Air Akan Layani Perizinan Khusus

Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.

Tayang:
Editor: Sanusi
BOEING/Paul C Gordon
Pesawat Lion Air 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 25 April-31 Mei 2020, penerbangan penumpang komersil dilarang dan dihentikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

Meskipun begitu, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020.

Penerbangan yang dilayani Lion Air ini adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.

Baca: Apakah yang Menyebabkan Erupsi Gunung Api? Cek Jawaban Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP

Baca: SEDANG BERLANGSUNG TVRI Belajar dari Rumah untuk PAUD, Jalan Sesama: Teman yang Baik

Baca: 3 Perawat di RSUD Bung Karno Diusir dari Kos, Pemilik Klarifikasi, Wali Kota Solo Lapor Polisi

Hal ini disampaikan oleh Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resminya, Selasa (28/4/2020) petang.

"Layanan operasional domestik direncanakan akan kembali beroperasi dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020," kata Danang.

Layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pemudik, sebab hal itu dilarang oleh pemerintah.

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo.

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.

Juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah)," jelas Danang.

Namun, seluruh penumpang diminta untuk memenuhi protokol penanganan Covid-19 yang digalakkan oleh pemerintah.

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi persyaratan dari pihak maskapai yang meliputi:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat.

Surat itu berisi keterangan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum 7 hari setelah hasil uji keluar. Uji yang dimaksud adalah rangkaian pemeriksaan metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved