Untuk Driver Gojek, Begini Cara Ajukan Keringanan Angsuran Cicilan OTO Finance dan OTO Multiartha
Cara mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit Oto Finance dan Oto Multiartha.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Baca: VIRAL Naik Sapi ke Minimarket, Feri Warga Sarangan, Magetan: Cuma Buat Hiburan Tiap Sore
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)