Minggu, 17 Agustus 2025

Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu

Kepada KONTAN, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.

Editor: Choirul Arifin
IST
ILUSTRASI 

Sekadar mengingatkan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah pihak diantaranya saksi pelapor atau korban, saksi-saksi dari Indosurya (Grup Indosurya) dan manajemen KSP Indosurya Cipta.

Direktorat Tipideksus Bareskrim juga sudah menetapkan dua tersangka dari kasus penghimpunan dana oleh KSP Indosurya Cipta.

"Ada 2 (tersangka), HS dan SA," kata Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN, Minggu (26/4/2020).

Salah seorang pengurus KSP Indosurya Cipta bernama Suwito Ayub sebelumnya sempat menerima panggilan telepon KONTAN. Suwito yang bertindak selaku Managing Director KSP Indosurya Cipta tersebut menyatakan sudah menerima panggilan pemeriksaan dari Bareskrim.

Namun hingga kini proses pemeriksaan belum juga terlaksana, karena dirinya mengalami gangguan kesehatan. Saat berbicara dengan KONTAN, Selasa (28/4/2020), Suwito menyatakan baru saja pulih dari sakit.

Website untuk Kreditor

Sementara itu, terkait proses penyelesaian kewajibannya, tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, membuat laman resmi yang memudahkan proses Pengajuan Tagihan oleh para kreditor.

Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.

Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan.

Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.

Salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel dalam keterangan persnya, Kamis 14 Mei 2020 menyatakan, pihaknya menyediakan situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.

“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Martin di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Salah satu Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin menyatakan, pembuatan situs www.kreditor-indosurya.com juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor.

“Website ini tetap kita siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor,” ujar Arifudin.

Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.

Sementara itu terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Angkat Bicara

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan