Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Penerbangan Domestik Cukup Rapid Test, Tapi Penumpang dari Luar Negeri Wajib Tes PCR

Lion Air Group beralasan banyak calon penumpang yang tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan.

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang pesawat terbang yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan menyertakan hasil swab test atau PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Sementara, penumpang pesawat dengan rute dalam negeri cukup melampirkan hasil rapid test negatif Covid-19.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana
Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil PCR test.

Tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran Gugus Tugas nomor
4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni dalam konferensi pers
yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (4/6/2020).

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

”Kemudian khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test
sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313. Termasuk juga saran dari ibu
Menteri Luar Negeri kepada Presiden."

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

"Semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," imbuhnya.

Mengutip Surat Edaran menkes nomor 313 tahun 2020 tentang penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA selama masa PSBB, WNI yang baru tiba dari luar negeri dan membawa hasil PCR negatif Covid-19 maka bisa diberikan izin untuk melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Sedangkan bagi yang tidak menyertakan dokumen tersebut, wajib menjalani tes PCR tambahan begitu tiba di bandara.

Penumpang bisa memanfaatkan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah sembari menunggu hasil tes PCR keluar.

Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat

Selain itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan mandiri dari luar negeri akan disiapkan hotel di beberapa tempat.

Sejumlah pegawai hotel di tempat yang akan ditempati itu sudah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes.

Baca: Dicecar, Ketua KPU Arief Budiman Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, Kaget Wahyu Terima Uang Suap

"Kemudian untuk mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga
disiapkan hotel di beberapa tempat. Tenaga atau karyawan hotel telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan dibantu unsur TNI dan Polri di
bidang kesehatan," ujar Doni Monardo.

"Diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin," kata dia.

Kendati begitu, biaya penginapan hotel tidak ditanggung pemerintah. Begitu juga biaya
tes PCR tambahan apabila diminta sendiri oleh penumpang yang baru tiba.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (Tribunnews.com/ Reza Deni)
Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan