Kamis, 30 April 2026

Indonesia Resmi Kenakan Pajak ke Enam Perusahaan Digital, Termasuk Netflix dan Spotify

Keenamnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
Kompas.com/ Bloomberg
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama dari kementerian dibawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Keenamnya adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd.,
Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/6/2020). 

Baca: Telkom Group Sudah Buka Akses Layanan ke Netflix

Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi.

Baca: Rekomendasi Tayangan Netflix Juli 2020: Film Komedi, Horor hingga Drama Korea

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga melakukan komunikasi untuk mengetahui kesiapan dari perusahaan-perusahaan digital itu.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved