Kamis, 11 September 2025

Menteri Teten Nilai Sertifikat HKI Bisa Dongkrak Daya Saing UMKM

Dengan mendaftarkan HKI memang bisa mendongkrak daya saing. Dampak lainnya omzet naik sampai 60 persen terutama di sektor makanan dan minuman.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki (kanan) di acara kunjungan ke Dapur Bersama GoFood di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai sertifikat Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) dapat mendongkrak daya saing Usaha Mikro Kecil, Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

"Dengan mendaftarkan HKI memang bisa mendongkrak daya saing. Dampak lainnya omzet naik sampai 60 persen terutama di sektor makanan dan minuman," ujar Teten saat penyerahan sertifikat HKI ke 118 UMKM di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020)..

Teten menegaskan momentum peningkatan daya saing UMKM ini sekaligus dalam rangka menjaga kualitas serta melindungi karya intelektual produk anak bangsa.

Dengan karya intelektual yang dilindungi produk hukum, maka kepemelikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

"Khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk sertifikat merk bagi pelaku koperasi dan UMKM di tanah air," tutur mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Baca: Menteri Koperasi: Banyak UMKM Keliru Mengira Dana PEN Dikelola Kementerian

Dia mencontoh seperti kekayaan intelektual bangsa Indonesia yang diklaim negara lain hingga menuai keributan di media sosial.

Kerana itu, Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM mendorong kekayaan atas intelektual produk Koperasi dan UMKM melalui program fasilitasi pendaftaran by merk, hak cipta, desain industri, indikasi geografis produk UMKM.

Baca: Antisipasi Krisis Pangan, UMKM Pangan Didorong Terhubung Ekosistem Digital

Kemenkop UKM bekerjasama dengan Kemenkum HAM memberi kemudahan pendaftaran HKI penyederhanaan proses melalui kebijakan afirmatif khusus koperasi dan UMKM.

"Jumlah fasilitasi HKI sejak 2015-2020 sebanyak 10.912 UMKM. Mari mendaftarkan HKI untuk mendongkrak daya saing," ucapnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mencatat jumlah pendaftar HKI meningkat di masa pandemi.

"Ini menarik Pak Menteri di masa pandemi rupanya banyak pemohon yang mendaftar HKI. Totalnya dari Januari sampai Juni sudah 42.501 merk," jelas Freddy.

Adupun dia menjelaskan pemohon merk baru juga naik dari 33.000 menjadi 39.500.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan