Pengusaha Energi Panas Bumi Harapkan Kesetaraan dengan Pembangkit Listrik Konvensional
Pengusaha sektor energi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dalam negeri merasa iklim investasi masih belum kondusif.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Regulasi tersebut salah satunya akan memuat skema insentif guna mendorong investasi di sektor panas bumi.
Salah satunya adalah kompensasi biaya eksplorasi yang akan dikerjakan pengembang.
Regulasi berupa peraturan presiden (perpres) ini tidak hanya membahas tentang panas bumi, melainkan juga soal pembelian listrik EBT oleh PT PLN.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memproyeksikan bahwa akan terjadi penurunan harga sekitar 2,5 dolar AS hingga 4 sen dolar AS per kilowatt per jam (kWh) apabila perpres tersebut diberlakukan.
Hadirnya peraturan tersebut diharapkan bisa membuat iklim investasi di sektor panas bumi semakin bergairah.