Selasa, 26 Agustus 2025

Ridwan Kamil Menyentil, Jasa Marga Akhirnya Berikan Diskon Tarif Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi

Kini Jasa Marga membatalkan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi untuk kendaraan Golongan I.

Editor: Choirul Arifin
Jasa Marga
Ruas jalan tol Purbaleunyi. 

Protes

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat memprotes keputusan PT Jasa Marga menaikkan tarif di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), mulai Sabtu (5/9/2020).

Menurut Ridwan Kamil, kebiijakan Jasa Marga tidak tepat diterapkan ketika Indonesia masih dilanda pandemi virus corona.

Ridwan Kamil pun menyampaikan keberatannya melalui akun Instagram-nya @ridwankamil pada Sabtu (5/9/2020).

Berikut unggahan Ridwan Kamil untuk PT Jasa Marga:

YTH PT JASA MARGA

@PTJASAMARGA
Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak.

Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik

BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi.

Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda.

Diberitakan sebelumnya, PT Jasa Marga akan menaikkan tarif di ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Naiknya tarif tol akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Di mana kebijakan naiknya tarif tol itu diberlakukan di tengah-tengah pandemi virus corona saat ini.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam siaran tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

"Yaitu tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan