Dana Reses Anggota DPR
DPR Bantah Ada Tambahan Dana Reses, Jumlahnya Tetap Rp700-an Juta
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak ada perubahan dana reses bagi anggota parlemen periode 2024-2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak ada perubahan dana reses bagi anggota parlemen periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan Saan menanggapi isu kenaikan dana reses anggota DPR yang ditetapkan Sekretariat Jenderal DPR dari semula Rp702 juta menjadi Rp756 juta.
"Iya, tapi sudah saya cek di DPR pimpinan itu sudah enggak ada. Jadi sudah, kan sempat ada isu itu kan kan Ada isu naik kan dua titik ya, tetap titiknya enggak berubah," kata Saan di Ballroom NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2025).
Wakil Ketua Umum NasDem ini memastikan, tidak ada tambahan dana reses yang diterima Anggota DPR.
"Tetap Rp700-an (juta), jadi enggak nambah. Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka," tutur Saan.
Saan menegaskan, pimpinan DPR sudah memeriksa langsung isu tersebut. Tidak ditemukan adanya kenaikan dana reses bagi legislator. "Nggak ada kenaikan, di pimpinan sudah kita pastikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dana reses sebesar Rp702 juta bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda."
"Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Tak Bisa Lagi Diam-diam, Reses Anggota DPR Wajib Diunggah di Aplikasi
Ia menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Menurut Dasco, besaran Rp702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.
Sebagai informasi, reses merupakan kegiatan anggota DPR untuk menyerap aspirasi konstituen melalui berbagai kegiatan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan anggota.
Baca juga: Kabar Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa Pastikan Tak Ada Kenaikan
Agenda reses digelar 4-5 kali dalam setahun, dan bukan dilakukan setiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan mereka.
Dana Reses Anggota DPR
Soal Tradisi Santri Ikut Cor Bangunan Ponpes, Anggota DPR: Tak Bisa Sembarangan |
---|
Alasan Lita Gading & Syamsul Jahidin Gugat Soal Dana Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR |
---|
Anggota DPR Minta Minum Saat Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK |
---|
Istri Para Anggota DPR Setia Dampingi Suami di Tengah Banjir Tekanan dan Kritikan Publik |
---|
Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tak Masuk Akal, Ernest Prakasa: Lawan! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.