Jumat, 8 Agustus 2025

Empat Langkah OJK Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Covid-19

OJK membuka kemungkinan memperpanjang relaksasi aturan OJK mengenai restrukturisasi kredit (NPL).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan empat langkah dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anton Prabowo saat webinar di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Pertama, OJK membuka kemungkinan memperpanjang relaksasi aturan OJK mengenai restrukturisasi kredit (NPL).

"Kita perlu memperhatikan moral hazard jangan sampai debitur karena ada perpanjangan mereka tidak mau bergerak. Sehingga kita dengan perbankan memberikan perpanjangan terhadap debitur yang mau dan mampu melakukan kegiatan usahanya di tengah pandemi," kata Anton.

Baca: Ekonom Indef: Peran OJK Tetap Dibutuhkan di Tengah Majunya Sektor Jasa Keuangan

Selanjutnya, stimulus lanjutan dari pemerintah yakni mendorong penyaluran tambahan kredit modal kerja bagi UMKM dan korporasi dengan skema penjaminan dari pemerintah.

Yang ketiga yakni perbankan perlu segera adaptasi proses bisnisnya di era new normal.

Baca: OJK: Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama Berlaku PSBB

"Sebab tanpa ini (digitalisasi) perbankan tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara optimal," tuturn dia.

OJK sekali lagi, mendorong perbankan di seluruh Indonesia agar mempercepat integrasi IT untuk dapat menyalurkan layanan keuangan yang lebih kompetitif.

Terakhir, OJK mendukung usaha padat karya dan atau usaha yang memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi melalui tambahan relaksasi ketentuan di sektor jasa keuangan.

"Kami berharap dengan empat inisiasi ini mampu mendorong percepatan pengeluaran pemerintah, serta mendukung implementasi stimulus pemerintah melalui penjaminan kredit, penempatan dana, dan subsidi bunga). Serta melanjutkan reformasi pasar modal dan IKNB sekaligus menjaga sentimen," pungkas Anton.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan