Ancaman Mogok Kerja Nasional Mereaksi RUU Cipta Kerja dan Ancaman Kadin ke Buruh
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat memasukkan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja.
"Termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Rosan dalam suratnya.
Ketiga, Kadin Indonesia menghimbau kepada seluruh pekerja atau buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.
Pleno di Baleg DPR
Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya
melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk di sahkan
di paripurna.
"Lamanya tergantung penjadwalan, kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir. Insya Allah (8 Oktober 2020 disahkan)," ujarnya.
Firman mengklaim, setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, akan ada kepastian hukum yang lebih jelas terhadap semua pihak dan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
"Tujuannya kami supaya ekonomi bergerak dan tidak terjadi PHK besar-besaran," ucapnya.
Sebelumnya pada UU Nomor 13, diatur ketentuan pemberian pesangon 32 kali upah. Pada subtansi RUU Cipta kerja terdapat dua hal penting.
Pertama, akan ada penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Kedua, ada namanya tambahan program program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Dalam dokumen rapat antara pemerintah dan DPR disebutkan perlindungan pekerja yang kena PHK, dengan memanfaatkan JKP, antara lain cash benefit, vocational training, job placement access.
Pekerja yang mendapatkan JKP dijanjikan tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.
JKP inilah yang masih menuai perdebatan termasuk bagi buruh yang sejak awal menolak RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal bila JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing dibayar negara.
Said Iqbal menyebutkan jumlah karyawan kontrak dan outsourcing itu 70% sampai 80% dari total jumlah buruh formal yangg bekerja sekitar 56 juta orang.
"Yang dimaksud, JKP ditanggung pemerintah, menurut kesepakatan panja, adalah JKP 9 bulan untuk pesangon karyawan tetap, bukan JKP untuk karyawan kontrak atau outsourcing melalui agen."
"Apalagi kalau karyawan kontrak dan outsourcing dikontrak perusahan di bawah satu tahun, tidak jelas siapa dan berapa nilai JKP nya," kata Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-buruh-di-banda-aceh_20200825_225140.jpg)