Senin, 8 September 2025

RUU Cipta Kerja

Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja

DPR mempercepat sidang paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2020-2021, sebelum memasuki masa reses anggota dewan.

Tribunnews/Taufik Ismail
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat sidang paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2020-2021, sebelum memasuki masa reses anggota dewan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, penutupan masa sidang dipercepat setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga mulai besok, tidak ada aktivitas lagi di DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Diketahui, berdasarkan agenda sebelumnya, penutupan masa sidang dijadwalkan pada Kamis 8 Oktober 2020.

Rapat paripurna pada hari ini dikabarkan akan mengesahkan RUU Cipta Kerja yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada tingkat I.

Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat jadi hari ini dari jadwal sebelumnya 8 Oktober 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI

"Izinkan saya memohon maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujarnya mewakili Menko Perekonomian dalam pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan