Kamis, 14 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menjamin cuti-cuti mulai dari haid hingga melahirkan di sejumlah pasal UU Cipta Kerja.

Penulis: Choirul Arifin
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

"Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003," ujar Ida.

Baca: Pelajar SMK Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Lempar Batu hingga Berujung Ricuh

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

"Disamping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT," kata dia.

Baca: Ekonom Bahana Sekuritas Optimistis Pengesahan UU Cipta Kerja Tak Diikuti PHK Besar-Besaran

Selanjutnya, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan.

Bahkan RUU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.

"Dalam rangka pengawasan terhadap Perusahaan Alih Daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)," terangnya.

Baca: Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?

Kemudian, terkait ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis.

Lalu, ujar Ida, RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

Dalam poin UMK ia mengatakan, terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan.

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum," jelas politis PKB ini.

Ida pun menerangkan, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil.

Sementara dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.

"RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ungkap Ida.

RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai “upah proses” bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No.37/PUU-IX/2011.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan