Rabu, 3 September 2025

UU Cipta Kerja

Omnibus Law UU Cipta Kerja Ditolak Sejumlah Pihak, Luhut: Dibaca Dulu Baru Komentar

Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada semua pihak yang menolak adanya Omnibus law UU Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu keseluruhan

Editor: Sanusi
ist
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada semua pihak yang menolak adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu keseluruhan isi aturan tersebut.

"Tadi kita sudah lihat para menteri-menteri yang terkait dengan Menko Perekonomian memberikan penjelasan kepada publik. Jadi saran saya, biar semua tenang, karena kita cinta dengan negara kita ini, baca dulu baru berkomentar. Jadi, jangan nanti yang belum melihat semua tapi berkomentar," katanya dalam tayangan Satu Meja the Forum, Kompas TV, Rabu (7/10/2020).

Baca: Hari Terakhir Aksi Mogok Nasional Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Aksi Dilakukan di Lingkungan Pabrik

Luhut pun membuka kesempatan untuk semua pihak yang ingin mengetahui dengan jelas terkait Omnibus Law.

"Kalau ada yang belum jelas, silakan datang. Kita jelasin, enggak ada masalah dan tunjukkan salahnya di mana. Datang ke saya juga boleh, datang ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian) juga boleh. Kita terbuka kok," katanya.

Baca: KSPI Tidak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana, Said Iqbal: Tetap Mogok Nasional

Terpenting, bagi dia adalah semangat untuk Indonesia. Dia tidak setuju, apabila perdebatan atau bertentangan dengan pemerintah hanya karena nafsu berkuasa.

"Spiritnya itu buat Indonesia, itu yang penting. Jadi jangan spirit itu karena saya ingin berkuasa atau karena pemerintah ingin diganggu, jangan begitu," ucapnya.

Nafsu berkuasa yang dimaksud Luhut adalah incaran kursi Presiden 2024 mendatang. Hal ini sempat disinggung karena gerakan massa kali ini ada kepentingan mengincar jabatan negara.

"Birahi-birahi kekuasaannya ditahan dulu deh. Ini kan Covid-19. Kalau Anda (oknum bertentangan dengan pemerintah) bikin begini, itu bukan hanya berdampak terhadap republik. Tetapi, kepada kamu, keluargamu, dan orang sekitarmu itu bisa kena. Iya kalau kena covid, bisa sembuh. Kalau kamu kena covid, lantas orang itu check out (meninggal)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Sarankan agar Omnibus Law: Dibaca Dulu Baru Komentar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan