Jumat, 19 September 2025

Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduannya

Simak panduan untuk cek daftar penerima program BPUM bagi pelaku UMKM melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Daryono
Tangkap layar bri.co.id
Halaman eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNNEWS.COM - Cek daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan bagi pelaku UMKM ini disebut Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan nominal yang diterima yakni Rp 2,4 juta.

Program BPUM merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran BPUM dilakukan melalui bank pemerintah di antaranya BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT UMKM

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BPUM

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat BPUM dengan mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera.

Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS makan penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi. Kompas.com/Totok Wijayanto (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

 Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP

Baca juga: Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum

Sebagai informasi, berikut statement dari Management BRI, dilansir dari Tribun-timur.com, :

Standby Statement

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan