Rabu, 1 Oktober 2025

Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP

Segera cek daftar penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro - Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM – Segera cek daftar penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Bagi pelaku UMKM sekaligus nasabah BRI yang telah mendaftar dapat mengakses situs tersebut, untuk mengecek apakah statusnya sebagai penerima atau tidak.

Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat BPUM akan menerima pemberitahuan.

 

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Syarat agar Lolos Verifikasi di BRI

Baca juga: Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM, Simak Syarat-syaratnya dan Cek eform.bri.id/bpum

Diketahui, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Kini, pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar, masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. 

Caranya, Anda dapat mendaftar atau mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Setelah syarat dan proses pendaftaran terpenuhi, penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui bank pemerintah, seperti  BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved