Minggu, 17 Agustus 2025

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Akses di www.pln.co.id dan Klik Menu Stimulus Covid-19

Dapatkan token listrik gratis PLN bulan Desember 2020 melalui website resmi PLN di www.pln.co.id atau Aplikasi WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Editor: Gigih
Tangkap layar www.pln.co.id
Halaman website PLN - Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Akses di www.pln.co.id dan Klik Menu Stimulus Covid-19. 

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123, caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Token Listrik Gratis PLN-Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123.
Token Listrik Gratis PLN 2020 - Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, Akses di www.pln.co.id dan Klik Menu Stimulus Covid-19. (Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp)

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah menetapkan daftar pelanggan yang diberikan stimulus listrik hingga Desember 2020.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450 VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020

2. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik hingga Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Adapun sebagai informasi, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan