Kamis, 28 Agustus 2025

Cek Nama Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Bawa Dokumen Saat Pencairan, Tak Boleh Diwakilkan

Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima di BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum. Segera cairkan BLT UMKM dengan membawa dokumen ini. Tak boleh diwakilkan.

Istimewa
Cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima di BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum. Segera cairkan BLT UMKM dengan membawa dokumen ini. Tak boleh diwakilkan. 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Suasana pameran produk kerajinan UMKM di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020). Pameran yang menampilkan berbagai produk kerajinan itu akan berlangsung hingga 22 November 2020. Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Meski demikian, di sisi lain, UMKM diharapkan menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto.
Suasana pameran produk kerajinan UMKM di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020). Pameran yang menampilkan berbagai produk kerajinan itu akan berlangsung hingga 22 November 2020. Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Meski demikian, di sisi lain, UMKM diharapkan menjadi tulang punggung pemulihan ekonomi nasional karena kemampuannya menyerap tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto. (Tribunnews/Jeprima)

Tak Boleh Diwakilkan

Yang perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

Demikian dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pada awal November 2020.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan."

"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan