Kamis, 21 Agustus 2025

Semua Transaksi di Pasar Modal Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Karyawan beraktivitas di antara layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).Tribunnews/Jeprima 

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Diharapkan, pemberlakuan UU Bea Meterai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia.

Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mulai tahun depan, transaksi di pasar modal kena bea meterai Rp 10.000

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan