Jumat, 15 Agustus 2025

OJK Implementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor atau Disgorgement Fund tahun ini.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor atau Disgorgement Fund tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keberadaan Disgorgement Fund tersebut untuk menaikkan kepercayaan investor.

"Untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan," ujarnya saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Wimboh menyampaikan, OJK akan mengakselerasi pengembangan infrastruktur pasar modal dengan mengadopsi teknologi, sehingga memberikan kemudahan bagi calon emiten dan investor.

Baca juga: Untuk Selamatkan Uang Negara, Perlu Kolaborasi OJK dan Kejagung dalam Proses Hukum

"Kami lakukan melalui proses IPO secara elektronik (e-IPO) yang diharapkan diharapkan akan meningkatkan jumlah investor ritel dan transparansi dalam penawaran umum dan implementasi e-voting untuk mendukung pelaksanaan RUPS secara elektronik," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan menjaring calon investor maupun calon emiten baru melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi pasar modal.

"Caranya dengan mengadopsi teknologi bersinergi dengan BEI dan stakeholders lainnya," kata Wimboh.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan