Untuk Selamatkan Uang Negara, Perlu Kolaborasi OJK dan Kejagung dalam Proses Hukum
Suparji mendorong Kejagung menuntaskan perkara-perkara yang merugikan masyarakat banyak, seperti skandal kasus korupsi Jiwasrasa dan Asabri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,2 triliun dalam bidang tindak pidana khusus sepanjang tahun 2020.
Serta telah berkontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar346,1 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyampaikan apresiasinya atas capian kinerja Kejaksaan Agung selama setahun 2020.
Tetapi, Suparji meminta agar Korps Adhyaksa itu tidak berpuas diri melainkan terus melakukan penguatan dan meningkatkan lagi kinerja di masa mendatang.
“Capian dari Kejaksaan Agung itu pada satu sisi bisa diapresiasi karena ada hasil-hasil yang signifikan, tapi pada sisi yang lain perlu ada dorongan atau penguatan agar lebih di masa yang akan datang serta mencegah terjadinya seperti kasus Pinangki kemudian kebakaran gedung,” ujar Suparji lewat pesan singkat, Rabu (23/12/2020).
Suparji menambahkan, untuk menyelamatkan keuangan negara ke depan, salah satu caranya ialah perlu melakukan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kejagung dalam proses hukum.
Baca juga: Kabareskrim Sepakat Limpahkan Penyidikan Kasus Korupsi Asabri ke Kejaksaan Agung
“Menurut saya yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara terutama perbankan itu harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat, ada kolaborasi misalnya OJK dengan jaksa,” bebernya.
Melihat masalah hukum masih banyak terjadi, Suparji mendorong Kejagung menuntaskan perkara-perkara yang merugikan masyarakat banyak, seperti skandal kasus korupsi Jiwasrasa dan Asabri.
“Kasus Jiwasraya diselesaikan, pokoknya kasus-kasus yang mandeg itu dituntaskan artinya jangan sampai saat ini saja sudah merasa berhasil tetapi harus lebih banyak yang dilakukan, PR-PR di tahun-tahun sebelumnya harus dituntaskan,” jelas Suparji.