Selasa, 9 September 2025

Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya mulai dari Fotokopi KTP pemilik usaha

Editor: tribunsolo
fasko dehotman/tribun jabar
Ilustrasi Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) wajib dimiliki oleh pelaku UMKM di bidang industri makanan dan minuman rumahan.

Dengan sertifikat PIRT bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman untuk dikonsumsi.

Adanya setifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat SPP-IRT untuk industri makanan minuman rumahan?

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hari Ini: Nikmati Layanan Belanja Online via klikindomaret.com

Baca juga: Kampanye Yakin dari Hati, Lazada Siap Berikan Pengalaman Berbelanja Online Terbaik Sepanjang 2021

Resep Jajanan Tradisional Klepon, Berikut Tips Membuat Klepon agar Tidak Pecah saat Direbus
Ilustrasi - Makanan-Minuman Rumahan. (sajiansedap.grid.id)

Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Minggu (31/1/2021), syarat pengajuan SPP-PIRT adalah:

- Fotokopi KTP pemilik usaha

- Pas foto 3 x 4 Pemiliki usaha sebanyak 3 lembar

- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

- Denah lokasi dan denah bangunan

- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Ini Respon Operator Seluler

Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis. (*/faj)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan