Cara Cairkan BLT UMKM, Segera Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Berikut ini cara cairkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta, segera cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum, ini dokumen yang harus dibawa
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima Bantuan
Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.