Insentif Pajak Diperpanjang Sampai dengan 30 Juni 2021
Dasar pertimbangannya, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi rentan.
Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini kabar baik dari pemerintah. Pemerintah memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak corona atau covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ini menyusul terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam akun Instagramnya (7/2/2021)
Dasar pertimbangannya, pandemi Covid-19 masih meluas dan membuat dunia usaha dalam kondisi rentan.
Dia mengatakan, pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya.
Baca juga: Sepanjang 2020, Pemerintah Bayarkan Insentif Nakes 9 Triliun
Tahun 2021, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96 triliun. Angka ini naik 8,3% dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 triliun.
Baca juga: Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak untuk Gaji Karyawan Hingga Juni 2021
“Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 triliun,” tulis Menkeu dalam instagram.
Baca juga: Pajak Pulsa untuk Distributor Dinilai Juga Akan Bebankan Pengecer
Menkeu menyebut, pandemi ini telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat.
Kata dia, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. Karena itu, APBN atau kebijakan fiskal terus diarahkan untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis akibat corona Covid-19.
Berikut daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021:
1. PPh pasal 21
PPh Pasal 21 Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.