Sabtu, 23 Agustus 2025

Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak

Cara membuat NPWP online melalui laman ereg.pajak.go.id dan dengan datang langsung ke kantor pajak. Ini syarat yang harus dipenuhi.

Editor: tribunsolo
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id atau Datang Langsung ke Kantor Pajak 

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Datang ke kantor pajak terdekat sesuai dengan domisi

- Bawa dokumen yang disyaratkan yang sudah disebutkan di atas

- Jika domisi tak sesuai KTP, sebaiknya membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

- Semua berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi diserahkan ke petugas pajak

- Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima

- NPWP akan dikirimkan via pos ke alamat wajib pajak. (*/Faj)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Membuat NPWP".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan