REI Berharap Relaksasi PPN Properti Bisa Diperpanjang Hingga Akhir 2021
Paulus Totok Lusida, mengatakan kebijakan itu bakal berdampak signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di tahun 2021.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan insentif dalam pembelian rumah yang memiliki rentang harga di bawah Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.
Insentif tersebut berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Real Estate Indonesia (REI) pun menyambut baik kebijakn insentif tersebut.
Baca juga: Sambut Baik PPN Properti Ditanggung Pemerintah, REI: Ini Sejarah Baru yang Mesti Dimanfaatkan
Menurut Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida, kebijakan itu bakal berdampak signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di tahun 2021.
"Bentuk insentif PPN ini merupakan salah satu usulan REI untuk mendongkrak kinerja sektor properti. REI mengapresiasi pemerintah yang menampung usulan dari asosiasi properti, meski tidak sepenuhnya terakomodasi," kata Totok saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).
Totok mengungkapkan bahwa sebelumnya REI telah memberikan masukan agar relaksasi PPN bisa berlaku hingga akhir tahun. Meski begitu, pihaknya memaklumi bila pada akhirnya pemerintah hanya memberikan insentif selama enam bulan, yakni periode Maret hingga Agustus 2021.
Baca juga: Diskon PPN Sektor Properti Dinilai Langkah Tepat di Tengah Pandemi
"Memang dari REI telah meminta agar relaksasi diperpanjang sampai Desember. Tapi dari kebijakan pemerintah tersebut lebih diarahkan untuk menyerap stok hunian yang belum terserap dulu. Terlepas dari itu, yang terpenting adalah apa yang kami minta diperhatikan oleh para menteri di bawah Presiden," ujar Totok.
Selain insentif PPN, ada sejumlah usulan yang sudah diajukan REI yaitu soal sunset policy dan insentif pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) sewa. Meski belum diakomodir, Totok yakin bahwa sejumlah insentif yang ada saat ini, bisa menggerakkan sektor properti untuk tumbuh positif di tahun ini.
"Jadi dari REI menyampaikan terima kasih atas pemberlakuan insentif yang telah ada. Ke depannya tentu kita berharap akan ada kebijakan khusus terkait insentif sunset policy hingga PPh," ungkap Totok.
Dalam skema insentif tersebut, nantinya setiap pembelian rumah yang memenuhi kriteria, 100% PPN-nya. Rumah yang masuk dalam skema itu di antaranya memiliki harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, syarat insentif bisa diberlakukan apabila unit yang dibeli merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.
Ketentuan insentif ini berlaku untuk maksimal pembelian 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
"Tujuannya adalah untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di yang bawah Rp 5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021) lalu.
Total estimasi anggaran yang ditanggung pemerintah dalam insentif PPN Properti ini mencapai Rp 5 triliun. Dana dianggarkan dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang secara total mencapai Rp 58,46 triliun.
Sri Mulyani menambah, skema kebijakan ini telah melewati berbagai pertimbangan dan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta asosiasi pengusaha properti.
Pemerintah berharap melalui stimulus ini, diharapkan permintaan rumah siap huni akan meningkat, sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah12.jpg)