Senin, 29 September 2025

Antisipasi Lonjakan, PT KAI Menyiapkan 460 KA Jarak Jauh pada Periode Libur Panjang 11-14 Maret 2021

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah jadwal perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh, untuk mengantisipasi lonjakan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
ist
PT KAI resmi operasikan layanan KA Brawijaya relasi Gambir-Malang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah jadwal perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur panjang 11-14 Maret 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada periode 11-14 Maret 2021 KAI menambah jadwal perjalanan KA yang semula 420 KA menjadi 460 KA.

"Penambahan jadwal operasional KA jarak jauh ini, tentunya untuk mengantisipasi apabila adanya lonjakan penumpang pada periode libur panjang tersebut," kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

PT KAI sendiri, telah memberikan arahan terkait syarat perjalanan yang berubah pada saat periode libur panjang 11-14 Maret 2021.

Baca juga: Perusahaan Kereta Api Terbesar di Jepang JR East Rekrut 700 Karyawan

Dalm periode libur panjang ini,peraturan perjalanan orang menggunakan Kereta Api (KA) masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) No 7/2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan.

Calon penumpang PT KAI yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh, pada libur panjang atau keagamaan wajib melakukan tes RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.

Pada masa berlaku surat keterangan negatif hasil tes Covid-19, sampel yang diambil hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KAI Berharap Komisaris Baru BawaKemajuan Bagi Perkeretaapian Indonesia

Ada perbedaan terkait batasan umur bagi anak-anak yang perlu melakukan tes skrining Covid-19, dalam SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.

SE No 20/2021 merubah batasan umur penumpang anak-anak yang sebelumya pada SE No 11/2021 di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyertakan tes Covid-19.

Pada Se No 20/2021, aturan tersebut berubah yaitu batasan umur yang wajib melakukan tes Covid-19 yaitu di bawah umur lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan