BI Cetak Lagi Uang Peringatan Kemerdekaan RI ke-75, Satu KTP Bisa Tukar 100 Lembar
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan seluruh masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali menukar dan terus melakukan penukaran.
"UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Erwin, Senin (22/3/2021).
"Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Butuh Rp 2.750 Triliun untuk Tanggulangi Pandemi, dari Mana Uangnya?
Terkait pemesanan, masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Pria Gondrong di Bebelan yang Viral Mampu Gandakan Uang
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Erwin kembali melanjutkan, penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.
Tak hanya itu, adanya hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik dari Bank Sentral.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," pungkas Erwin.