Senin, 1 Juni 2026

Pacu Daya Beli Sektor Properti, Pengembang Apartemen Siapkan Insentif Khusus

Tumbuhnya pasar properti di tahun ini juga tidak lepas dari peran pemerintah yang terus memberikan stimulus dan insentif bagi sektor properti

Tayang:
www.shutterstock.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah strategi pemasaran dilakukan pengembang properti guna memacu kembali naiknya daya beli di sektor properti.

Satu di antara strategi itu antara lain berupa penawaran khusus dan insentif.

Strategi ini juga memanfaatkan momentum pemberian stimulus dan insentif dari pemerintah bagi sektor properti.

Hal itu diungkapkan Juanto Salim, President Director PT Teguh Bina Karya, pengembang apartemen The MAJ Residences Bekasi.

Dia menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai upaya tetap meningkatkan kinerja di tengah tekanan pandemi Covid-19 .

Baca juga: Milenials dan Keluarga Muda Jadi Pasar Menggiurkan Pengembang Properti

Selain itu, dia menyebut membaiknya penanganan pandemi dan adanya vaksinasi akan mendorong masyarakat untuk kembali produktif.

Hal ini tentu saja akan sangat berpengaruh pada peningkatan sektor properti di tahun ini.

“Selama pandemi, pola hidup masyarakat banyak mengalami perubahan. Untuk meminimalisir penularan Covid-19, banyak orang harus tetap tinggal dan beraktivitas dari rumah. Namun dengan adanya vaksinasi, ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan sektor properti,” ujarnya dikutip dari Kontan.

Juanto optimistis permintaan hunian akan kembali meningkat seiring dengan membaiknya daya beli masyarakat.

Menurutnya, tumbuhnya pasar properti di tahun ini juga tidak lepas dari peran pemerintah yang terus memberikan stimulus dan insentif bagi sektor properti. Salah satunya adalah kebijakan Bank Indonesia (BI) 7-Days Reverse Repo Rate.

Selain itu, Juanto menambahkan, melalui Kementerian Keuangan pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jumlah pajak yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar per unit.

Baca juga: Inovasi Jadi Kunci Industri Properti di Tengah Pandemi

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni.

“Kami optimistis kebijakan yang dikeluarkan ini akan menggairahkan industri properti tanah air. Ini kan bagaimana pemerintah mendorong supaya orang-orang mau berinvestasi,” kata Juanto.

Juanto mengatakan, meskipun tidak bisa ikut berpartisipasi dalam kebijakan tersebut karena masih dalam proses pembangunan, namun The MAJ Residences Bekasi telah menyiapkan insentif khusus bagi para konsumennya sebagai bentuk dukungan terhadap stimulus yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved