Kamis, 11 September 2025

CARA Ajukan dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP Elektronik hingga NIB atau SKU

Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 dan cara mencairkannya.

Pemerintah melanjutkan BPUM dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Terakhir Cair Bulan April 2021

Cara Ajukan BLT UMKM

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan