Sabtu, 13 September 2025

Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Syaratnya, Ini Cara Mengetahui sebagai Penerima BPUM

Berikut cara dapat BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Berikut cara dapat BPUM 2021 bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Adapun total anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.

Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca juga: Kominfo Serahkan Bantuan Telepon Satelit untuk Korban Badai Siklon NTT

Cara Dapat BLT UMKM

Pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BLT UMKM bisa mengakses program BPUM sebagai berikut:

1. Diusulkan oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

2. Calon penerima bantuan dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat (KTP dan usaha)

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Terakhir Cair Bulan April 2021

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Kemenag Prioritaskan Bantuan Masjid Untuk Daerah 3T dan Terdampak Bencana

Cara Tahu Jadi Penerima Bantuan

1. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh penyalur

2. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Klaim dan Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.

Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita terkait BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan