Jumat, 29 Agustus 2025

Waspada Penipuan Online yang Atas Namakan Platform Fintech P2P Lending

Korban penipuan telah melakukan transaksi dengan oknum tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang.

Editor: Choirul Arifin
Kontan/Muradi
Ilustrasi penipuan berkedok investasi. 

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi secara rutin terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," ujarnya.

Sebaiknya masyarakat memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin
secara resmi di OJK karena saat ini banyak penawaran dari fintech ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Saat ini teknologi sudah canggih, banyak langkah mudah yang bisa diambil masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap legalitas
suatu perusahaan,” ujar Reynold Wijaya.

Perusahaan fintech P2P Lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga
keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan