Selasa, 7 April 2026

Emiten FAST Miliki Tagihan Rp 75 miliar ke Bakrie Darma dengan Jaminan Saham BRMS

Emiten FAST juga memiliki piutang ke PT Brantwood lndonesia senilai Rp 30 miliar.

Editor: Choirul Arifin
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menyatakan saat ini pemilik jaringan restoran ayam Kentucky Fried Chicken ini memiliki tagihan sebesar Rp 100 miliar kepada PT Bakrie Darma Indonesia (BDI).

FAST juga memiliki piutang ke PT Brantwood lndonesia senilai Rp 30 miliar.

Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (28/4), manajemen FAST diwakili Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Dalimin Juwonomengungkapkan bahwa piutang senilai Rp 100 miliar di PT Bakrie Darma lndonesia (BDl) berkaitan dengan setoran investasi perusahaan dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.

Masih dalam keterangan yang sama, Dalimin juga menjelaskan bahwa piutang ini berawal dari rencana pengembangan properti BDI.

Kemudian proyek tersebut ditawarkan kepada FAST untuk itu berpartusipasi melalui dana investasi.

Baca juga: Asuransi Reliance Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 36,74 Miliar

Perjanjian utang piutang itu diteken pada 18 September 2019 dan berakhir pada 29 Februari 2020.

Hanya saja, sampai tanggal perjanjian tersebut berakhir, proyek tersebut tak kunjung selesai hingga waktu yang ditentukan.

Baca juga: Kinerja Menurun, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp 2,6 Triliun di 2020

Dalimin menyebut, BDI baru membayar utang tersebut Rp 25 miliar pada Desember 2020, sedangkan sisa Rp 75 miliar akan diselesaikan oleh BDI.

Atas tagihan yang belum dibayar itu, hingga saat ini, FAST masih mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham Bumi Resources Minerals (BRMS).

Manajemen FAST juga menyebut, perjanjian utang itu tidak berdampak dampak signifikan kepada perusahaan.

Hingga 30 September 2020,FAST memiliki nilai kas dan setara kas senilai Rp 547,19 miliar. Dengan perincian, sebesar Rp 409,19 miliar ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka. Jumlah itu, setara 74,88%.

Sedangkan sisanya berupa saldo kas senilai Rp 7,22 miliar atau 1,32% dan kas di bank senilai Rp 130,20 miliar atau 23,79%.

"Perseroan menempatkan sebagian besar dari dana kas dan setara kasnya dalam deposito berjangka pendek untuk mendapatkan manfaat bunga dengan tetap mendapatkan kemudahan pencairan uang tunai manakala Perseroan membutuhkan dana untuk operasional," kata manajemen.

Sepanjang tahun lalu, FAST mengalami tekanan bisnis sebagai akibat pandemi Covid-19. Tekanan ini berdampak pada kinerja perusahaan dan tak terpenuhinya hak karyawan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved