Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2021

Lima Jenis Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik, Apa Saja Syaratnya?

Hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). Memasuki H-1 larangan mudik, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulo Gebang terus meningkat. Pemudik memilih mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Tribunnews/Jeprima 

Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut;

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Manfaat Cessna untuk Patroli Udara

Terkait pemberlakuan larangan mudik Lebaran, PT Jasa Marga mulai menguji coba patroli udara (highway sky patrol) jalan tol dengan memanfaatkan pesawat Cessna 152 dan Cessna 172P yang diterbangkan dari Lapangan Terbang Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Patroli ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan informasi lalu lintas di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group secara real time.

Untuk kegiatan ini Jasa Marga menggandeng Indonesia Flying Club (IFC) yang merupakan organisasi perkumpulan kedirgantaraan berbadan hukum yang memiliki SIKAU/BN dan pemegang Operating Certificate OC-91 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Project Director Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Raddy R Lukman mengatakan, kegiatan uji coba highway sky patrol akan mendukung pemantauan pergerakan lalu lintas di jalan tol pada masa libur Idul Fitri 1442H tanggal 5-6 Mei 2021 dan 16-17 Mei 2021.

Pesawat Cessna untuk patroli udara Jasa Marga.
Pesawat Cessna untuk patroli udara Jasa Marga. (IST)

Dalam kegiatan highway sky patrol ini, IFC akan menggunakan dua buah pesawat terbang latih jenis Cessna yaitu Pesawat Cessna 152 dengan kapasitas 2 penumpang, dan Pesawat Cessna 172P dengan kapasitas 4 penumpang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan