Rabu, 3 September 2025

OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya

Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
International Investment
Ilustrasi aset kripto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto. 

OJK menegaskan, berinvestasi di mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya. 

"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021). 

OJK menjelaskan, saat ini perdagangan kripto memang sedang sedang naik daun, tapi apa sudah tahu belum apa itu aset kripto?

Baca juga: Mau Investasi Kripto, Simak Istilah yang Harus Ditahui dalam Cryptocurrency

Bagi yang belum tahu, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. 

OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran. 

Baca juga: Mengenal Blockchain dan Fungsinya dalam Transaksi Mata Uang Kripto

"OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," lanjut keterangan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan