OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya
Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Penulis:
Yanuar R Yovanda
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto.
OJK menegaskan, berinvestasi di mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021).
OJK menjelaskan, saat ini perdagangan kripto memang sedang sedang naik daun, tapi apa sudah tahu belum apa itu aset kripto?
Baca juga: Mau Investasi Kripto, Simak Istilah yang Harus Ditahui dalam Cryptocurrency
Bagi yang belum tahu, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran.
Baca juga: Mengenal Blockchain dan Fungsinya dalam Transaksi Mata Uang Kripto
"OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," lanjut keterangan tersebut.