Kamis, 7 Mei 2026

Bank Mandiri Perluas Akses Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Hingga ke Malaysia

Channel ini membuat pembayaran iuran BPJAMSOSTEK oleh pekerja migran semakin cepat karena hanya perlu registrasi di aplikasi mobile BPJamsostek

Tayang:
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Karyawan sedang merapikan tumpukan uang tunai pecahan kecil dan besar di cash pooling Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jalarta, Jumat (7/5/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri melalui Mandiri International Remittance (MIR), menyiapkan channel pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan, hadirnya channel ini membuat pembayaran iuran BPJamsostek oleh pekerja migran semakin cepat karena hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek untuk mendapatkan kode pembayaran.

Setelah itu kemudian datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.

Mekanisme sebelumnya, menggunakan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama. 

“Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program Pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelas Darmawan, (27/5/2021).

Baca juga: Asetnya Melejit, Bank Mandiri Menggeser Posisi Bank BRI di Peringkat Satu

“Di sisi lain, hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek di Luar Negeri,” sambungnya.

Baca juga: Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran, Kemenhub Akan Lakukan Ini

Seperti diketahui, pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang.

Baca juga: CIMB Niaga Optimalkan Remitansi Lewat Platform Digital di Masa Pandemi Covid-19 

Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp13.500 per bulannya yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia. Dan baru 10 persen  saja yang masih merupakan peserta aktif.

Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran.

Kerjasama BPJamsostek dengan Bank Mandiri melalui MIR ini, selain sebagai kanal pembayaran iuran, juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia.

Inisiatif perluasan kanal bayar ini dinilai sangat tepat diterapkan di Malaysia, pasalnya Malaysia merupakan salah satu negara dengan jumlah PMI terbesar dan saat ini Bank Mandiri menjadi satu-satunya bank nasional yang membuka akses pembayaran BPJamsostek di Malaysia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved