Rabu, 13 Agustus 2025

Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka sampai 28 Juni 2021, Simak Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua. 

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca juga: Mentan SYL dan Menkop UKM Gandeng IPB Wujudkan Korporatisasi Sektor Pertanian

Rencana Penyaluran BLT UMKM 2021

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan