Cara Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Simak cara cek penerima di BRI dan BNI lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Cukup siapkan KTP.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di BRI dan BNI.
Program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta sudah memasuki pengajuan tahap kedua.
Sebelum ke tahap pencairan, calon penerima dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.
Untuk nasabah BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021, Berikut Panduan Mencairkan di Kantor Pos
Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Secara Online, Akses Laman Resmi BRI dan BNI
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)