Kamis, 16 April 2026

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Apa Saja?

Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Berdasarkan data PT KAI, pada Senin (17/5/2021) sebanyak 2.100 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) akan tiba di Jakarta, di mana jumlah tersebut akan terbagi dua stasiun, yaitu Stasiun Pasar Senen sekitar 1.200 penumpang dan Stasiun Gambir 900 penumpang. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, dengan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah maka KAI mulai memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di seluruh stasiun dan selama perjalanan di dalam KA.

Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Warga di Bangkalan Agar Tetap Disiplin Protokol Kesehatan Meski Sudah Divaksin

"Selain itu pemeriksaan surat negatif Covid-19 yang dimiliki oleh calon penumpang KA jarak jauh akan diperketat juga," ujar Joni dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Calon penumpang KA jarak jauh, lanjut Joni, harus menunjukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 dengan GeNose C19 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Kemenhub: Sektor Transportasi Harus Diprioritaskan Mendapat Vaksinasi Covid-19

"Calon penumpang yang melakukan tes Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen harus menunjukkan yang masih berlaku maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Joni.

Joni mengungkapkan, KAI memastikan pelanggan yang berhak naik kereta api telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Kemudian jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta api dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen," ucap Joni.

Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.

Pelanggan akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved