Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Simak Daftarnya

Untuk Sabtu (3/7/2021) hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ARUS BALIK - Penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu, (3/1/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memperkirakan arus balik usai liburan akhir tahun berkisaran 15.000 - 16.000 orang yang menggunakan jasa KA yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

2. Stasiun Pasar Senen

- KA 292 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB.
- KA 154 Sawunggalih (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB.
- KA 130 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.50 WIB.
- KA 320 Tegal Ekspres (Pasarsenen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB.
- KA 302 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB.
- KA 110 Brantas (Pasarsenen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB.
- KA 106 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB.
- KA 254 Jayakarta (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.10 WIB.
- KA 306 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB.
- KA 136 Mataram (Pasarsenen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB.
- KA 294 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah," ungkap Eva.

Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan