Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Karyawan yang 100 Persen Bekerja dari Rumah Tetap Berhak Mendapat Upah

Kemenaker menegaskan pekerja yang 100 persen bekerja dari rumah selama pemberlakuan PPKM darurat tetap berhak mendapatkan upah.

Editor: Choirul Arifin
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Ida mengatakan, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, di mana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.

Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Di samping itu, Ida mengimbau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(tribun network/ras/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan